sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Titik Ganjil Genap Bertambah 25 Ruas, Wagub Ariza: Pemprov Terus Koordinasi dengan Polda

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
03/06/2022 20:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya .

"Itu kan Gage kan sudah biasa kita lakukan bukan pekerjaan yang baru. Kita berkoordinasi dengan Polda. Insya allah bisa terlaksana dengan baik," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022).

Ariza menyebut juga berkoordinasi dengan kota penyangga Ibu Kota terkait penambahan ruas jalan Gage.

"Kita sudah koordinasikan jadi kordinasikan tidak hanya dengan Pemprov dengan Polda tapi dengan semua dan daerah lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.

Karena itu pihak Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6).

Sosialisasi Ganjil-Genap kata Syafrin sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022.

Kemudian Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022.

"Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," jelas Syafrin Liputo.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan M.H Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan M.T. Haryono.

18. Jalan H.R. Rasuna Said.

19. Jalan D.I. Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari

(NDA) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement