IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai Holding Pengelolaan BUMN lintas sektoral. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022.
Beleid itu perihal penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. Adapun penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding.
Ke-10 perusahaan pelat merah itu di antaranya, PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM," ujar Direktur Utama Danareksa, Arisudono Soerono dalam keterangan pers, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, pembentukan Holding Danareksa akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta meningkatkan skala bisnis masing-masing perusahaan.