IDXChannel - DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 82,47 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
"Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Mohamad Taufik kepada wartawan (29/11/2021).
Rapat dipimpin oleh Taufik. Pengesahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jamaluddin Lamanda menyampaikan bahwa APBD DKI 2022 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Demikian rinciannya:
A. Pendapatan Daerah
Rp 77.448.713.889.500
B. Belanja Daerah
Rp 75.757.234.798.334
- Surplus (defisit) Rp 1.691.479.091.166
C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
Rp 5.022.420.964.799
- sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (2021)
Rp4.035.856.630.001
- Penerimaan pinjaman daerah
Rp986.564.334.798
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rp6.713.900.055.965
-Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
Rp5.535.964.934.677
-Pembayaran Pokok Utang
Rp927.935.121.288
-Pemberian Pinjaman Daerah
Rp250.000.000.000
Berdasarkan rinciqn tersebut, secara keseluruhan APBD DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp82.471.134.854.299. (TIA)