sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Menkeu Setujui Tarif Baru Ekspor Sawit, Ini Besarannya

Economics editor Rina Anggraeni
29/06/2021 20:55 WIB
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021.
Tok! Menkeu Setujui Tarif Baru Ekspor Sawit, Ini Besarannya. (Foto: MNC Media)
Tok! Menkeu Setujui Tarif Baru Ekspor Sawit, Ini Besarannya. (Foto: MNC Media)

Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD20/MT untuk produk crude, dan USD16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000.

Apabila harga CPO di atas USD1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Aburrachman, mengatakan dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

"Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional. Komitmen," tukasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement