"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet," jelasnya. (TYO)
Advertisement
Tok! Super Air Jet Akhirnya Bisa Mengudara di Indonesia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate dari Super Air Jet.

Tok! Super Air Jet Akhirnya Bisa Mengudara di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement