Irfan menjelaskan seyogyanya melakukan kesepahaman bersama Daftar Piutang Tetap yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," katanya.
Tim Pengurus pun tidak memberikan penjelasan utuh, khususnya keberatan dua lessor tersebut. Padahal mayoritas kreditur telah menyetujui proposal damai yang diajukan Garuda Indonesia.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan hasil voting tidak berubah, meski adanya keberatan tersebut.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian. Tapi mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," kata dia. (TYO)