"Sebaiknya PPN 12 persen itu di-review kembali karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian kita," katanya.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menurut Adhi, pendapatan pajak sebetulnya bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. "Kita lebih baik mengejar pertumbuhan ekonomi yang besar, supaya income pemerintah melalui pajak pendapatan, pajak PPh (Pajak Penghasilan) 21, PPN itu bisa bagus," ucapnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan sinyal kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berubah alias tetap berlaku mulai 2025. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(Rahmat Fiansyah)