sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak PPN 12 Persen, GAPMMI Soroti Rendahnya Kepatuhan Pembayaran

Economics editor Muhammad Farhan
20/08/2024 04:05 WIB
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta PPN 12 persen dikaji ulang.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta PPN 12 persen dikaji ulang. (Foto: MNC Media)
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta PPN 12 persen dikaji ulang. (Foto: MNC Media)

"Sebaiknya PPN 12 persen itu di-review kembali karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian kita," katanya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menurut Adhi, pendapatan pajak sebetulnya bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. "Kita lebih baik mengejar pertumbuhan ekonomi yang besar, supaya income pemerintah melalui pajak pendapatan, pajak PPh (Pajak Penghasilan) 21, PPN itu bisa bagus," ucapnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan sinyal kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berubah alias tetap berlaku mulai 2025. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement