Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa Rakor ini diadakan dalam rangka meningkatkan koordinasi pusat dan daerah sekaligus untuk memantapkan sinergi dan kesinambungan program dan kegiatan adaptasi dan transformasi Koperasi dan UMKM.
“Kegiatan ini sesungguhnya merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, baik pusat maupun daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, terutama dalam pembinaan Koperasi dan UMKM,” ucap Arif.
Rakor menitikberatkan pada pemantapan pelaksanaan dan perencanaan program/kegiatan Tahun 2021 dan 2022 pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sejalan hal tersebut, KemenkopUKM pada Tahun 2021 telah melaksanakan rintisan program/kegiatan dan pada Tahun 2022 akan melanjutkan kegiatan prioritas atas mandat PP Nomor 7 Tahun 2021. Mulai dari penanggungan biaya, pembinaan, dan pendampingan usaha mikro dalam perizinan usaha dan bantuan hukum.
Selanjutnya pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan promosi UMKM, kebijakan implementasi alokasi 40 persen belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM, serta penyelenggaraan basis data tunggal UMKM.