Kondisi ini diperparah kenyataan masyarakat masih malas, segan bahkan malu mencari bantuan saat menghadapi masalah. Padahal, konsultasi dibutuhkan supaya mereka tahu persis hak-hak dan kedudukannya dalam hukum.
Fenomena inilah yang kemudian mendorong sejumlah praktisi hukum meluncurkan layanan platform digital bernama Jago Hukum.
Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, layanan digital merupakan jawaban atas keingintahuan masyarakat mengenai hukum sekaligus membantu mereka mencari solusi. “Selain malu bertanya, di dalam benak masyarakat telanjur tertanam pikiran kalau jasa praktisi hukum mahal,” ujar Christian saat peluncuran aplikasi kepada wartawan di Rasuna Said, Kuningan, baru-baru ini.
Dengan adanya Jago Hukum, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum sesuai kemampuan ekonomi. Tak hanya itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan gratis (pro bono). Yang penting, masyarakat terlebih dulu tahu hak-hak mereka sebelum masuk ke tahap hukum berikutnya.
Lebih jauh Christian melihat kehadiran layanan digital hukum merupakan sebuah keharusan. Apalagi, masyarakat kini cenderung memilih cara-cara praktis dan efisien dalam memenuhi kebutuhannya. ”Nggak pake ribet, begitu kira-kira,’’ katanya.