Zudan berharap, seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya. Juga terapkan nilai-nilai budaya kerja Berakhlak yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya" tegas Zudan.
Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.
Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, PNS DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatan.
"Kami mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang, kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," pungkas Zudan.