Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Izedrik tercantum dalam laman website PT PIM.
Dalam struktur Dewan Komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai Komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.
Dia memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.
(IND)