IDXChannel - PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Trinland (TRIN) berencana menambah komisaris independen dalam jajaran Dewan Komisaris perseroan. Langkah ini demi memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/2014.
Saat ini, perseroan memiliki empat anggota Dewan Komisaris dan satu Komisaris Independen. Adapun posisi Komisaris Independen dijabat oleh Henry Susanto.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 2 Desember 2025, Trinland resmi menunjuk Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama. Keputusan ini membuat jajaran komisaris Trinland bertambah dari 3 orang menjadi 4 orang.
Sesuai POJK 33/2014, setiap emiten atau perusahaan publik harus memiliki Komisaris Independen sedikitnya 30 persen dari total anggota Dewan Komisaris. Dengan penambahan jumlah komisaris menjadi 4 orang, maka Trinland harus memiliki sedikitnya dua Komisaris Independen.
Direktur Utama Trinland, Ishak Chandra mengatakan, perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas komposisi Dewan Komisaris sesuai POJK 33/2024 dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya terkait pemenuhan aspek independensi dalam fungsi pengawasan.