IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir menilai penunjukan Izedrik Emir Moeis, mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), tidak menyalahi Undang-undang. Meski, secara moral dinilai bertentangan.
Erick mencatat, Izedrik Emir menjadi bagian dari proses. Meski begitu, dia membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.
"Undang-undang tidak melarang, itu menjadi bagian dari proses, kembali check and balance. Kalau ada keputusan saya yang salah, ya kita koreksi" ujar Erick, Selasa (15/11/2021).
Erick juga tak menapikan dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Izedrik Emir sebagai Komisaris perseroan pelat merah. Artinya, ada kemungkinan dirinya tak mengetahui bila Izedrik merupakan mantan narapidana.
"Itu bagian dari koreksi diri saya, pasti pemilihan direksi, daya juga mengangkat 3 direksi di jaman saya, saya ganti, karena itulah kepemimpinan, saya tidak sempurnah," ungkap dia.