Di sisi lain, pihak Indomarco berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan. Teknis pembuatan isi kesepahaman dan saling pengertian kedua belah pihak akan meminta supervisi Dirjen PHI Kemnaker Haiyani Rumondang. Diharapkan Haiyani mengundang para pihak di hadapan Dirjen untuk penandatanganan kesepakatan para pihak antara manajemen Indomarco dan pekerja Anwar Bessy yang diwakili DPP FSPMI.
"Kami berterima kasih kepada Dirjen PHI yang sudah mengambil langkah dari kasus ini sejak awal," pungkas Said.
(IND)