sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tuntut Revisi Kenaikan UMP, Buruh akan Mogok Nasional Selama Tiga Hari

Economics editor Rina Anggraeni
19/11/2021 18:37 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan mogok nasional dikarenakan penolakan upah minimum propinsi atau UMP.
Tuntut Revisi Kenaikan UMP, Buruh akan Mogok Nasional Selama Tiga Hari
Tuntut Revisi Kenaikan UMP, Buruh akan Mogok Nasional Selama Tiga Hari

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00," katanya.

Dia menambahkan buruh menuntut upah minimum 2022 setidaknya bisa naik 5%. Hal itu telah diturunkan dari tuntutan sebelumnya yang meminta naik 7-10%. Adapun, tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.

"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement