IDXChannel - Sekjen KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Ramidi mengatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat dilakukan audiensi terkait demonstrasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI mendesak Menaker Ida Fauziah untuk segera mencabut Permen Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan batasan usia minimal 56 Tahun. Setidaknya dalam waktu 2 Minggu kedepan.
"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut Permenaker tersebut, artinya kalau setelah 2 Minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Ramidi menambahkan KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya hal tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.
Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Menaker Ida Fauziah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan oleh para kaum buruh.