Turis Asing dari 43 Negara Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) kepada 43 negara.
"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan,"kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa,(05/04/2022).
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya, kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan demikian maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun
2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk,"ujarnya.
Amran mengatakan untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek Bebas Visa Kunjungan dan VoA Wisata. Namun wisatawan tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas itu.
"Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,”tutur dia.
Bagi mereka yang menginginkan Bebas Visa Kunjungan dan VoA Wisata, setiap orang asing wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VoA Wisata), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Lebih lanjut, untuk tarif VoA Wisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 500 ribu. Lalu untuk perjanjangan juga diberikan tarif yang sama senilai Rp. 500 ribu.
"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di
Indonesia.”kata Amran.
Berikut 43 Negara Bebas Visa di Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Prancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam
Berikut ini tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk Negara Subjek Bebas Visa Kunjungan dan VoA Wisata:
(1) TPI Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
b. Ngurah Rai di Bali,
c. Kualanamu di Sumatera Utara,
d. Juanda di Jawa Timur,
e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
g. Yogyakarta di Yogyakarta,