“Saya tidak tahu, yang mulia. Tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” ujar Ayun.
Terkait pembiayaan pelayanan dokter kecantikan yang diterimanya dari Kementan, Ayun mengaku tidak mengetahui.
“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu Saudara tahu anggarannya dari mana itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Ayun.
“Yang bayarkan untuk itu?” tambah Hakim Rianto.
“Tidak tahu,” timpal dia.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(SLF)