sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ukuran Rumah Subsidi Makin Kecil, Kelayakan Hunian di Indonesia Mundur?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/06/2025 12:45 WIB
Ini dianggap sebagai solusi bagi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah.
Ukuran Rumah Subsidi Makin Kecil, Kelayakan Hunian di Indonesia Mundur? (Kementerian Perumahan)
Ukuran Rumah Subsidi Makin Kecil, Kelayakan Hunian di Indonesia Mundur? (Kementerian Perumahan)

"Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat. Jangan sampai ini mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian di Indonesia," kata dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.

Hal ini   tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement