IDXChannel - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diminta untuk segera mendaftarkan merek dagangan. Artinya, jangan sampai menunggu viral dulu.
Padahal, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, merek menjadi syarat dasar sebelum menjual sebuah produk di marketplace.
“Jangan menunggu laris atau viral dulu baru daftar merek, justru merek menjadi syarat dasar sebelum kita menjual sebuah produk di marketplace,” katanya dalam sebuah acara di Surabaya, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, memiliki merek yang kuat merupakan salah satu syarat pelaku UMKM agar bisa bersaing naik kelas.
Selain itu, pria asal Pamekasan itu menegaskan perlunya upaya pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Agar tidak melakukan perilaku-perilaku yang termasuk dalam kriteria melanggar kreasi orang lain.
“Karena itu kami memberikan apresiasi kepada marketplace yang telah membantu dalam penyebaran informasi kekayaan intelektual, bahkan membantu memberikan insentif pendaftaran kepada UMKM di Surabaya bahkan di level nasional,” tuturnya.
Imam berharap langkah pemberian insentif dari marketplace ini dicontoh pihak swasta lainnya. Sehingga, semakin banyak UMKM yang mendapatkan manfaat berupa subsidi pendaftaran merek.
“Semoga kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim dan pihak swasta ini dapat berkelanjutan demi kemajuan UMKM di Surabaya,” pungkasnya.
(YNA)