Menurut Anton, kebijakan penetapan upah minimum untuk tahun 2023 jika naiknya terlalu besar, maka akan berdampak pada sulit perusahaan menyerap tenaga kerja baru. Karena aturan kenaikan upah tersebut akan berlaku pada angkatan kerja dengan usia kerja kurang dari 12 bulan.
"PHK itu akan terjadi, tetapi kalau ada kebijakan yang kondusif, barangkali PHK bisa diminimalisir, menambah beban kita tambah berat," kata Anton.
Anton menjelaskan, masalah yang saat ini terjadi adalah kurangnya order di pasar ekspor yang membuat barang tidak terjual secara optimal. Sehingga barang akan bertumpuk di gudang dan laju produksi berkurang karena stok masih banyak.
"Kalau hanya menguras keuntungan yang kita dapat itu saya kira no problem, untungnya makin kecil. Tetapi kalau kita harus nombok, dengan jumlah karyawan yang banyak, kita tidak akan tahan," kata Anton.
"Tidak ada perusahaan yang mau membayar ratusan miliar setiap bulan dan menunggu keadaan membaik" pungkasnya.
(FAY)