IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebab, PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2024. Besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata Sunardi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.