"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata dia.
Kemnaker pun meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan upah minimum 2025. Sebab, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.
(Dhera Arizona)