IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hal itu menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang dikabulkan gugatannya.
"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah saat dihubungi IDXChannel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan pengumuman upah minimum 2025 akan diterapkan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.