Selain itu, melalui putusan MK tersebut juga dilakukan perluasan Makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.
Hal lain yang juga mengalami perubahan makna adalah struktur skala upah yang saat ini perlu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, selain kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(Dhera Arizona)