IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan diumumkan pada 21 November 2024. Permintaan tersebut diajukan lantaran pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025. Hal tersebut diakui Kahar, telah disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, dan serikat pekerja dalam pertemuan pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," ujar Kahar dalam sebuah tayangan video yang dilihat pada Kamis (7/11/2024).
"Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, di mana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," kata Kahar.