sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Mengacu pada Putusan MK

Economics editor Muhammad Farhan
07/11/2024 23:11 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan diumumkan pada 21 November 2024.
Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Mengacu pada Putusan MK. (Foto MNC Media)
Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Mengacu pada Putusan MK. (Foto MNC Media)

Dia menuturkan, pihaknya sepakat untuk mengundur penetapan UMP 2025 tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK.

"Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.

"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," ujar Immanuel.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement