IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum 2023 naik sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adapun dalam aturan tersebut Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur harus sudah menentukan dan mengumumkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen. Dalam berkas yang diterima IDX Channel pada Jumat (18/11/2022) penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu. Kenaikan upah maksimum juga dibatasi yaitu hanya boleh naik 10 persen.
Kemudian khusus untuk UMP dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum yang telah dibuat oleh Kemnaker. Proses penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.