sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
30/11/2022 07:04 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto: MNC Media)
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Wakil Ketua DPRD DKI: Pengusaha Keberatan. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6  Persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement