Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya mendapati adanya laporan di media sosial yang sempat membuat gaduh, menjadikan pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polresta Malang Kota, melakukan pelacakan. Setelah didapatkan identitas yang awalnya dikira terduga korban kecelakaan, polisi mendatangi rumahnya di Kota Batu.
"Saat sampai di sana (di rumahnya) ternyata apa yang diposting adalah hanyalah bohong semata, mencari sensasi semata. Memang benar dia pernah kecelakaan, tapi itu sudah lampau, bukan pada saat apa yang menjadi postingan dia," ucap Tinton, pada Senin malam (5/7/2021) di Mapolresta Malang Kota.
Selanjutnya, polisi pun membawa A ke Mapolresta Malang Kota sebagai tindak lanjut telah menggunggah kabar bohong yang sempat membuat gaduh masyarakat Malang. Beruntung meski telah dijerat pasal Undang - Undang ITE dengan menyebarkan kabar bohong di media sosial, kepolisian memilih untuk memberikan peringatan tertulis kepada A, agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini sebagai contoh ke masyarakat agar masyarakat tidak melakukan sesuatu yang tanpa dipikir panjang. Jadi untuk kali ini tidak dilakukan penahanan, sekaligus pengetahuan ke masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos karena medsos digunakan untuk sesuatu yang lebih baik daripada hanya menyebarkan sesuatu yang bohong atau hoaks," terangnya.
Sementara itu kepada awak media A mengaku hanya iseng - iseng dan tidak setuju atas pemadaman lampu jalan selama PPKM darurat, yang membuat ia nekat menggunggah informasi ia kecelakaan akibat pemadaman lampu yang dilakukan Pemkot Malang. A menuturkan sebenarnya foto luka - lukanya saat kecelakaan yang dia unggahnya itu dialaminya pada 24 Mei 2021 lalu.