sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Untuk Keperluan Pribadi, Rahmat Effendi Kutip Uang Tunjangan Lurah

Economics editor Arie Dwi Satrio
27/01/2022 16:53 WIB
Penyidik terus berupaya mengungkap kasus korupsi yang menimpa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.
Untuk Keperluan Pribadi, Rahmat Effendi Kutip Uang Tunjangan Lurah. (Foto: MNC Media)
Untuk Keperluan Pribadi, Rahmat Effendi Kutip Uang Tunjangan Lurah. (Foto: MNC Media)

Penyidik juga sedang mendalami aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi. Penyidik mendalami aliran uang suap Rahmat Effendi melalui Guru SMK Gema Karya Bahana, Muthmainah. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," jelas Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. 

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement