IDXChannel - Setelah melaksanakan rapat kerja (raker), Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyadari bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Atas dasar itu, dia mengusulkan Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) dan pajak progresif dihapus.
Hal itu disampaikan bersama oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri berkomitmen memperbaiki dan memperbaharui kegiatan kesamsatan.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).
Aan mengatakan, salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah terkait dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.
"Ini nanti dari sini kita akan membuat beberapa langkah jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang, untuk mengimplementasikan tentang penghapusan data kendaraan bermotor," ungkapnya.