sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Economics editor Suparjo Ramalan
12/01/2025 12:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait kebijakan pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun. Hal itu dinilai untuk memberikan kesejahteraan pensiun.
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja. (Foto: MNC Media)
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja. (Foto: MNC Media)

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” tuturnya. 

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” kata dia.

Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement