"Untuk itu ketidak wawasan kami mendengar penjelasan. Bagaimana duduk masalahnya Energi Saka ini, ini menurut kabarnya ini atas perintah Bapak? Betul apa nggak? Agar supaya kita clear semua," kata dia.
Hendi lantas mengatakan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017. Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi.
Namun anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta agar pertanyaan itu dijawab saja. Jika harus didalami, ia meminta agar didalami dalam forum yang terpisah. "Pimpinan kami mohon karena ini hal-hal yang biasa saja pertanyaan dari masyarakat sampai ke kita semua, ya kita jawab aja dengan santai, tenang berdasarkan data yang ada," ujarnya.
Hendi kemudian buka suara terkait masalah utang pajak di Saka Energi Tersebut. Sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat. Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.
Dijelaskan Hendi, masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.