"Dirjen Pajak menagih pajak semestinya kan ke penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.
Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya kini proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatakan menang dan utang pajak ini sudah dihilangkan.
"Akhirnya terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut pun para Anggota Komisi VII cukup puas dan akhirnya masalah ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar di publik yang bertanya - tanya. Riuh tepuk tangan pun berkumandang sejenak sebelum akhirnya paparan rapat dilanjutkan kembali.
"Mohon maaf, bukan. Jadi, kami jelaskan saya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017, jadi saya tidak aware atas apa yang Bapak sampaikan, tidak dapat memberikan penjelasan yang Bapak minta," ucap Hendi.
(DES)