sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang BLBI Lunas, Pemerintah Pastikan Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur

Economics editor Tangguh Yudha
22/09/2026 16:10 WIB
Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor maupun debitur BLBI
Utang BLBI Lunas, Pemerintah Pastikan Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur (FOTO:iNews Media Group)
Utang BLBI Lunas, Pemerintah Pastikan Tetap Kejar Kewajiban Obligor dan Debitur (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Pemerintah memastikan tetap menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meski seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia telah dilunasi.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor maupun debitur BLBI.

"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya masih tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI maupun menjalani proses rekapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.

"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," katanya.

Suahasil memastikan proses penagihan kepada para debitur dan obligor BLBI akan terus dilakukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada bank sentral.

"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," ujar dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement