sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda

Economics editor Athika Rahma
12/12/2021 15:10 WIB
Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024.
Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda (FOTO:MNC Media)
Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda (FOTO:MNC Media)

"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," jelasnya. 

Selain itu, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah dinilai kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. "Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden," ungkap Hamid. 

Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini dapat menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya bisa membuat anggaran pemindahan IKN makin bengkak. 

"RUU IKN harus menyertakan pula Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini. Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu," jelasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement