sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda

Economics editor Athika Rahma
12/12/2021 15:10 WIB
Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024.
Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda (FOTO:MNC Media)
Utang Masih Segunung, DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Negara Ditunda (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Hamid Noor Yasin menyarankan agar pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) ditunda. 

Hal tersebut mengingat pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar namun di sisi lain, keuangan negara belum sepenuhnya sehat. 

“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19," ujar Hamid, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (12/12/2021). 

Pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB). 

Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement