IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 56 orang anggota DPR yang akan duduk dalam panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) siang ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa jumlah ini lebih banyak dafi ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yakni hanya 30 orang.
"Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Namun, kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini, mengingat kompleksitas substansi akan dibahas, lintas sektoral, serta melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus 6 orang.
"Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU tentang IKN berdasarkan perimabngan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Nasdem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang," urai Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.