sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Resmi Bentuk Pansus RUU Ibu Kota Negara

Economics editor Kiswondari Pawiro
07/12/2021 15:38 WIB
DPR mengesahkan 56 orang anggota DPR yang akan duduk dalam panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
DPR Resmi Bentuk Pansus RUU Ibu Kota Negara (FOTO: MNC Media)
DPR Resmi Bentuk Pansus RUU Ibu Kota Negara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 56 orang anggota DPR yang akan duduk dalam panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) siang ini,  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa jumlah ini lebih banyak dafi ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yakni hanya 30 orang. 

"Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Namun, kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini, mengingat kompleksitas substansi akan dibahas, lintas sektoral, serta melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus 6 orang.

"Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU tentang IKN berdasarkan perimabngan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Nasdem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang," urai Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement