Anthony menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.233 karyawan.
Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.
Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. (TIA)