IDXChannel - Pemerintah resmi mempublikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut baru diunggah pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, meskipun telah diundangkan sejak 22 Oktober 2025.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," demikian bunyi Pasal 54, dikutip Kamis (8/1/2026).
Dalam dokumen disebutkan, target anggaran pendapatan negara pada 2026 mencapai Rp3.153,58 triliun. Angka ini lebih besar dibanding usulan awal pemerintah yang sebesar Rp3.147 triliun.
Pendapatan tersebut akan berasal dari penerimaan dalam negeri yang ditargetkan sebesar Rp3.152,91 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp666,27 miliar.
Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp459,20 triliun.