sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU IKN Direvisi, Badan Otorita Jamin Penggunaan Dana APBN Minimal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/12/2022 18:38 WIB
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan mayoritas pendanaan IKN masih dari investor, sehingga tidak banyak dari APBN.
UU IKN Direvisi, Badan Otorita Jamin Penggunaan Dana APBN Minimal. (Foto: MNC Media)
UU IKN Direvisi, Badan Otorita Jamin Penggunaan Dana APBN Minimal. (Foto: MNC Media)

"Materi-materi yang semula hanya diamanatkan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," sambung Jaka.

Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement