IDXChannel - Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Hal merupakan hasil evaluasi dan implementasi selama ini.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20% dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pada prinsipnya pembangunan IKN masih mayoritas menggunakan dana dari investor, sehingga tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah.
"Filosofinya tetap minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN (OIKN) untuk mempercepat target-target pembangunan yang disusun.