sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vaksin Sinopharm Jadi Booster, Simak Syaratnya Berikut Ini

Economics editor Muhammad Sukardi
01/03/2022 09:29 WIB
Kemenkes menambah regimen vaksin booster lagi, kali ini datang dari vaksin Sinopharm.
Vaksin Sinopharm (Ilustrasi)
Vaksin Sinopharm (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan menambah regimen vaksin booster lagi, kali ini datang dari vaksin Sinopharm. Artinya, kini ada 6 jenis regimen vaksin booster yang dipakai di Indonesia.

Keenam regimen vaksin booster tersebut antara lain Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum.

"Vaksin yang digunakan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resminya, Selasa (1/3/2022).

Di sisi lain, sambung Siti Nadia, vaksinasi primer tetap harus dikejar cakupan di masyarakat agar dapat mencapai target terbentuknya herd immunity yang baik.

Soal pemberian vaksin booster Sinopharm, dijelaskan di sana bahwa vaksin jenis ini diberikan untuk mereka yang mendapatkan vaksin primer Sinopharm. Dosis pemberiannya itu dosis penuh (0,5 ml).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement