Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 ditegaskan dalam keterangan resmi tersebut, masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Perlu Anda ketahui, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca Juga:
(NDA)