IDXChannel - Pemerintah menargetkan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah wajib dilakukan, setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan selesai Juni 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan esensi dari kebijakan yang dikeluarkan hari ini adalah setelah vaksinasi ke guru dan tenaga kependidikan sudah selesai maka pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga kanwil atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan.
"Dan juga masih ada opsi pembelajaran jarak jauh. Kenapa masih harus ada opsi pembelajaran jarak jauh karena protokol kesehatannya yaitu maksimal kapasitasnya 50%,"katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3/2021).
Mau tidak mau, lanjutnya, walaupun sudah selesai divaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka secara terbatas namun tetap masih ada sistem rotasi. Yakni, katanya, sistem rotasi yang menyediakan dua opsi yakni pembelajaran tatap muka dan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ).
Namun point kedua, katanya, yang terpenting adalah orang tua atau wali murid berhak dan bebas memilih apakah anaknya mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksankan pembelajaran jarak jauh.
"Jadinya sekolah setelah guru dan pendidik yang di vaksin itu wajib melayani memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," katanya. (TIA)