Menkes Budi pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Angkie dan timnya untuk memperjuangkan hak vaksinasi kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, ini adalah upaya yang patut dicontoh oleh pihak lain.
"Terima kasih Mbak Angkie dan teman-teman yang bekerja dengan sepenuh hati melakukan vaksinasi kepada penyandang disabilitas," kata Menkes Budi.
"Apa yang kalian kerjakan adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, bergotong royong mempercepat vaksinasi nasional, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Di samping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.