Untuk diketahui, pemerintah telah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara yang tercatat telah ditemukan adanya varian Omicron. Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. (NDA)
Advertisement
Varian Omicron Merajalela, DPR Minta Tambah Waktu Karantina Jika Kasus Melonjak
DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri.

Varian Omicron Merajalela, DPR Minta Tambah Waktu Karantina Jika Kasus Melonjak
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement