"Walaupun masa sanggah untuk CPNS telah berakhir pada tanggal 27 Desember 2021. Namun begitu peserta masih bisa menggunakan cara lain dengan membuat laporan keberatan secara resmi melalui platform lapor.go.id. dengan melampirkan bukti-bukti pendukung," sarannya.
Oleh karena itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini meminta agar laporan dugaan kecurangan sebagaimana yang telah di laporkan diatas agar menjadi perhatian serius dan diusut secara tuntas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu segera melakukan koordinasi guna mengungkap kebenaran laporan salah seorang peserta seleksi CPNS.
"Bagaimanapun azas keterbukaan, ketelitian dan kejujuran harus tetap menjadi prinsip utama yang harus di tegakkan dalam setiap tahapan prosesi seleksi CPNS," pungkas Guspardi.
(IND)