IDXChannel – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menanggapi masukan masyarakat mengenai wacana rumah bersubsidi minimalis. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menjelaskan, konsep ini dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan generasi muda Gen Z di perkotaan.
"Kami menangkap preferensi masyarakat muda yang mengutamakan kedekatan lokasi dengan tempat kerja," kata Sri, Senin (16/6/2025).
Dia menuturkan, pengurangan ukuran rumah dimaksudkan untuk mempertahankan harga yang terjangkau. Namun, hal itu juga dibarengi dengan tujuan memfasilitasi mobilitas penghuni di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek.
Saat ini, rumah bersubsidi yang tersedia bervariasi antara 27-36 meter persegi, dengan skema minimalis 18 meter persegi sebagai opsi tambahan—bukan pengganti—regulasi eksisting yang tetap berlaku untuk pedesaan.
Pemerintah menegaskan, draf pengurangan luas lahan menjadi 25 meter persegi masih dalam tahap konsultasi bersama pemangku kepentingan termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan komunitas muda. Hal tersebut dilakukan sembari menjamin desain akhir akan mempertimbangkan aspek kesehatan serta kenyamanan.
"Kami memang sedang membuat rencana untuk menambah fitur baru pada rumah subsidi. Tapi sekali lagi ini masih dalam tahap rencana, belum final," ujarnya.
Jika sudah difinalisasi, rancangan tersebut bisa menjadi solusi aksesibilitas jangka pendek dengan estimasi cicilan Rp600.000-Rp700.000 per bulan. Kementerian PKP pun menurut Sri terbuka terhadap diskusi lebih lanjut, termasuk terkait skema pembiayaan FLPP yang sedang disinkronisasikan dengan PP No 12/2021.
(Ahmad Islamy Jamil)